Rabu, 11 November 2015

Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI



Sejarah Koperasi
Koperasi pegawai kementerian sosial RI dahulunya bernama Koperasi Pegawai Departemen. Sosial RI yang telah berdiri sejak tanggal 10 Agustus 1968. Awalnya hanya satu unit usaha yaitu simpan pinjam. Unit usaha tersebut telah banyak membantu anggotanya dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Kemudian, sekitar satu dasa warsa unit usaha makin bertambah sesuai dengan keperluan anggota dan perkembangan jaman seperti toko dan kantin. Sampai tahun 2013 ini jumlah anggota 1.984 orang dan memiliki enam unit usaha yaitu; simpan pinjam, toko, kantin, rekanan, properti, travel dan shiatsu. Unit usaha tersebut ada yang mengalami kemajuan dan perkembangan yang baik, dan sebagian belum berkembang karena mengalami berbagai masalah.
Dengan berlakunya Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Maka koperasi pegawai kementerian sosial RI melakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.kami menyampaikan terima kasih kepada;
1.      Pimpinan kementerian sosial yang telah memberi peluang kepada koperasi untuk mengembangkan usahanya guna membantu mensejahterakan anggota sebagai PNS dilingkungan kementerian sosial RI.
2.      Tim sembilan yang telah merumuskan anggaran dasar sesuai dengan RAT XXII tahun buku 2011 yang berlangsung tanggal 14 maret 2012, dengan tim perumus yaitu; Abdul Malik, Achmadi Jayaputra, Apriyanita, Dadang Iskandar, dan Purwanto. Disahkan dengan notaris koperasi Titiek Irawati S,SH dengan akta nomor 2 tanggal 1 oktober 2012. Kemudian terbitlah keputusan kepala dinas koperasi, usaha Mikro, kecil dan menengah, dan perdagangan provinsi DKI Jakarta nomor 292/BH/PAD/XII.1/1.829.31/X/2012.
3.      Peserta rapat anggota khusus (RAK) tahun 2013 yang berlangsung tanggal 4 September 2013 telah mengesahkan anggaran rumah tangga yang ditanda tangani oleh pimpinan dan sekertaris sidang serta wakil-wakil dari UKE I yaitu: Abdul Malik, Achmadi Jayaputra, Sudarno, Iri Sapria, Lenita Sofyan, Dedi Hartono, Imaniah Sariani, dan Aguslim.
Kiranya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini akan bermanfaat dan memberikan dasar hukum bagi seluruh aktifitas koperasi.
Bab I
Daerah Kerja
Pasal 1
Daerah kerja koperasi adalah wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Hal ini karena pegawai Kementerian Sosial RI sebagai anggota koperasi pada umumnya bertempat tinggal disekitar daerah tersebut.
Bab II
Tujuan dan Usaha
Pasal 2
Koperasi sebagai badan usaha dan berdasarkan tujuan pendirian koperasi, maka usaha koperasi diarahkan untuk kemudahan dalam peningkatan kesejahteraan bagi anggota guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi diri dan keluarganya sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Oleh karena itu koperasi berperan sebagai lembaga yang membina, memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota.
Pasal 3
1.      Dalam mendirikan unit-unit usaha koperasi mengutamakan memilih jenis usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga anggota baik langsung maupun tidak langsung.
2.      Setiap pembentukan atau penutupan unit usaha ditetapkan dengan keputusan pengurus.
3.      Setiap unit usaha dikelola secara professional dan mempunyai rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang.
4.      Unit usaha simpan pinjam dikelola secara tersendiri terpisah dari unit usaha lainnya dan hanya diperuntukan bagi anggota.
Pasal 4
Koperasi dapat membuka usaha dan kerjasama baru dengan non anggota, koperasi, badan usaha lain sepanjang dapat meningkatkan kemampuan koperasi dalam melayani dan memberi manfaat bagi anggota setelah mendapat persetujuan melalui Rapat Anggota.

Bab III
Keanggotaan
Pasal 5
1.      Setiap pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Sosial RI yang berada didaerah kerja koperasi adalah anggota koperasi.
2.      Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota yang memuat paling sedikit nama, nomor keanggotaan, alamat, unit/satuan kerja, NIP, golongan, dan jabatan.
3.      Setiap anggota dinyatakan sah sebagai anggota koperasi apabila telah memenuhi segala kewajiban/persyaratan menjadi anggota, dan telah membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta telah dicatat dalam buku daftar anggota, dan telah menerima kartu tanda anggota.
Pasal 6
1.      Koperasi dapat menerima anggota non PNS Kementerian Sosial RI dengan status sebagai anggota luar biasa dengan kriteria:
a.       Bermata pencaharian pada koperasi, atau pada usaha koperasi, atau pada Kementerian Sosial RI, atau yang mempunyai hubungan kerja langsung dengan koperasi,
b.      Berminat untuk menjadi anggota luar biasa pada koperasi,
c.       Dewasa dan mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
d.      Telah melakukan perikatan kerjasama dengan koperasi, atau telah melakukan ikatan kerja dengan koperasi atau Kementerian Sosial RI yang ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam hal ini tidak termasuk karyawan kontrak.
e.       Masa kerja paling sedikit 6 (enam) bulan.
2.      Yang termasuk kriteria sebagaimana dimaksud pada angka (1) yaitu:
a.       Karyawan koperasi
b.      Satuan pengaman (satpam) yang mempunyai surat keputusan pengangkatan sebagai satpam dan menerima honor melalui biro umum dan bersumber dari APBN,
c.       Terapis/pemijat pada klinik pijat shiatsu yang telah mengikatkan diri dalam kontrak kerja dengan koperasi, atau
d.      Perdagangan pada kantin atau pada usaha koperasi lainnya yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan koperasi.
3.      Tata cara penerimaan anggota luar biasa sebagai berikut:
a.       Mengisi formulir pendaftaran untuk menjadi anggota luar biasa yang mendapat persetujuan dari suami/istri, dan atasan.
b.      Melengkapi dan melampirkan foto copy KTP, SK dalam jabatan/kontrak kerja, pas foto warna 4x6  dua (2) buah, fotocopy kartu keluarga dan fotocopy KTP suami/istri,
c.       Membuat surat pernyataan bahwa akan mentaati segala ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan Rapat Anggota, kebijakan pengurus, ketentuan yang berlaku, dan memenuhi segala kewajiban sebagai anggota.
Pasal 7
1.      Anggota yang berhenti atau diberhentikan memperoleh hak-haknya sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan yang berlaku.
2.      Keanggotaan berakhir apabila yang bersangkutan:
a.       Memasuki usia pensiun bagi PNS, kecuali yang bersangkutan menyatakan tetap menjadi anggota koperasi dan memenuhi segala kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, atau
b.      Putusnya hubungan kerja atau tidak memenuhi lagi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 angka 1 dan angka 2 bagi anggota luar biasa.
3.      Anggota dapat diberhentikan untuk sementara oleh pengurus apabila yang bersangkutan telah nyata-nyata:
a.       Tidak membayar simpanan wajib secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,
b.      Tidak membayar kewajiban angsuran pada unit usaha koperasi secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan,
c.       Menyalah gunakan koperasi untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain yang dapat merugikan koperasi baik secara materiil maupun inmateriil, atau
d.      Melakukan perbuatan yang menimbulkan pertentangan dan saling tidak percaya antara berbagai pihak dalam koperasi akibat perbuatan dan tindakannya yang melakukan kebohongan dan fitnah.
4.      Keanggotaan dapat dibekukan untuk sementara waktu apabila anggota yang bersangkutan dipindahtugaskan ke unit kerja dilingkungan Kementerian Sosial RI ke daerah lain dan tidak membayar simpanan wajib.
5.      Apabila dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang bersangkutan belum melunasi kewajiban dan tidak menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melakukan perbaikan, maka pengurus dapat memberhentikan secara tetap.
Bab IV
Rapat Anggota
Pasal 8
1.      Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan.
2.      Rapat anggota secara langsung adalah rapat yang dihadiri oleh anggota.
3.      Penetapan Rapat Anggota secara langsung disepakati dalam rapat gabungan pengurus dan pengawasan setelah mempertimbangkan manfaat dan efisiensi serta efektifitas bagi organisasi koperasi.
Pasal 9
1.      Rapat anggota secara langsung dianggap memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh ½ dari jumlah anggota koperasi.
2.      Rapat anggota melalui perwakilan dianggap memnuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih ½  dari jumlah perwakilan berdasar proporsional perwakilan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 angka 3.
3.      Keputusan rapat anggota sah apabila disetujui oleh lebih ½  dari peserta rapat.
Pasal 10
Pengambilan keputusan oleh anggota dapat dilakukan tanpa melalui rapat anggota.
Pasal 11
Rapat Anggota tahunan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup buku yang berakhir pada bulan Desember tahun sebelumnya.
Pasal 12
Rapat Anggota tentang rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja (RK-RAPB) membahas dan mengesahkan tentang:
a.       Rencana Kerja Pengurus dan Pengawas
b.      Rencana perhitungan laba rugi tahun buku yang akan datang, dan
c.       Kebijakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan koperasi.
Pasal 13
1.      Rapat Anggota khusus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan untuk kemajuan koperasi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
2.      Rapat Anggota khusus (RAK) dilakukan melalui:
a.       Kesepakatan pengurus dan pengawas dalam rapat gabungan perlu atau tidaknya diadakan Rapat Anggota khusus,
b.      Pengurus menyiapkan bahan rapat anggota khusus yang memuat antara lain:
Latar belakang dan situasi yang dihadapi, urgensi rapat anggota khusus, hasil yang ingin dicapai,
c.       Pengurus menetapkan waktu pelaksanaan rapat anggota khusus dan sekaligus sebagai pelaksana rapat,
d.      Bahan rapat anggota khusus dilampirkan pada undangan rapat kepada peserta paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan,
e.       Keputusan rapat anggota khusus dibuat dalam risalah rapat yang ditanda tangani oleh pimpinan dan sekretaris sidang, dan
f.       Pengurus menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan rapat anggota khusus dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 14
1.      Rapat anggota luar biasa (RA-LB) dapat dilaksanakan apabila terpenuhinya keadaan seperti yang dimaksud pada pasal 22 Anggaran Dasar (AD) dan guna penyelamatan koperasi
2.      RA-LB dilaksanakan oleh pengurus dan pengawas, atau inisiatif sejumlah anggota apabila pengurus tidak mau atau tidak mampu melaksanakannya atau pengurus sedang bermasalah.
3.      Keputusan RA-LB disusun dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris sidang bersama perwakilan anggota dan harus dicantumkan pihak yang ditugaskan untuk menindaklanjuti hasil RA-LB dalam jangka waktu tertentu.
Bab V
Struktur Organisasi
Pasal 15
1.      Susunan Struktur Organisasi Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI terdiri dari:
a.       Pembina
b.      Penasehat
c.       Pengurus
d.      Pengawas
e.       Pengelola
2.      Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI secara ex officio sebagai Pembina.
3.      Penasehat seseorang yang mempunyai komitmen, kemampuan, dan pengalaman dibidang perkoperasian berjumlah maksimal 3 orang dan diangkat oleh tim Formatur.
4.      Pengurus berjumlah 5 orang, terdiri dari:
a.       Ketua Umum              : 1orang
b.      Ketua I                        : 1 orang
c.       Ketua II                      : 1 orang
d.      Sekretaris                    : 1 orang
e.       Bendahara                   : 1 orang
5.      Pengawas berjumlah 3 orang, terdiri dari:
a.       Ketua                          : 1 orang
b.      Sekretaris                    : 1 orang
c.       Anggota                      : 1 orang
6.      Pengelola terdiri dari:
a.       Manager
b.      Satuan kerja pelaksana

Daftar Pustaka 
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI . Jakarta, 6 September 2013.
Halaman 56 - 69
Nama Kelompok         : Kelompok 1
  • Aby Muhammad Arifin        (2C214921)
  • Aditya Pratama                     (20214316)
  • Ananda Ayu Rahmani           (20214987)
  • Asvian Bugis                         (21214768)
  • Ayu Okta Setiasih                  (21214878)
Kelas                           : 2EB09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar