Sejarah
Koperasi
Koperasi pegawai kementerian sosial
RI dahulunya bernama Koperasi Pegawai Departemen. Sosial RI yang telah berdiri
sejak tanggal 10 Agustus 1968. Awalnya hanya satu unit usaha yaitu simpan
pinjam. Unit usaha tersebut telah banyak membantu anggotanya dalam pemenuhan
kebutuhan hidup sehari-hari. Kemudian, sekitar satu dasa warsa unit usaha makin
bertambah sesuai dengan keperluan anggota dan perkembangan jaman seperti toko
dan kantin. Sampai tahun 2013 ini jumlah anggota 1.984 orang dan memiliki enam
unit usaha yaitu; simpan pinjam, toko, kantin, rekanan, properti, travel dan
shiatsu. Unit usaha tersebut ada yang mengalami kemajuan dan perkembangan yang
baik, dan sebagian belum berkembang karena mengalami berbagai masalah.
Dengan berlakunya Undang-Undang RI
Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Maka koperasi pegawai kementerian
sosial RI melakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.kami
menyampaikan terima kasih kepada;
1. Pimpinan
kementerian sosial yang telah memberi peluang kepada koperasi untuk
mengembangkan usahanya guna membantu mensejahterakan anggota sebagai PNS
dilingkungan kementerian sosial RI.
2. Tim
sembilan yang telah merumuskan anggaran dasar sesuai dengan RAT XXII tahun buku
2011 yang berlangsung tanggal 14 maret 2012, dengan tim perumus yaitu; Abdul
Malik, Achmadi Jayaputra, Apriyanita, Dadang Iskandar, dan Purwanto. Disahkan
dengan notaris koperasi Titiek Irawati S,SH dengan akta nomor 2 tanggal 1
oktober 2012. Kemudian terbitlah keputusan kepala dinas koperasi, usaha Mikro,
kecil dan menengah, dan perdagangan provinsi DKI Jakarta nomor
292/BH/PAD/XII.1/1.829.31/X/2012.
3. Peserta
rapat anggota khusus (RAK) tahun 2013 yang berlangsung tanggal 4 September 2013
telah mengesahkan anggaran rumah tangga yang ditanda tangani oleh pimpinan dan
sekertaris sidang serta wakil-wakil dari UKE I yaitu: Abdul Malik, Achmadi
Jayaputra, Sudarno, Iri Sapria, Lenita Sofyan, Dedi Hartono, Imaniah Sariani,
dan Aguslim.
Kiranya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini
akan bermanfaat dan memberikan dasar hukum bagi seluruh aktifitas koperasi.
Bab
I
Daerah
Kerja
Pasal
1
Daerah kerja koperasi adalah wilayah DKI Jakarta,
Jawa Barat, dan Banten. Hal ini karena pegawai Kementerian Sosial RI sebagai
anggota koperasi pada umumnya bertempat tinggal disekitar daerah tersebut.
Bab
II
Tujuan
dan Usaha
Pasal
2
Koperasi sebagai badan usaha dan berdasarkan tujuan
pendirian koperasi, maka usaha koperasi diarahkan untuk kemudahan dalam
peningkatan kesejahteraan bagi anggota guna memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari bagi diri dan keluarganya sesuai dengan kemampuan ekonomi
masing-masing. Oleh karena itu koperasi berperan sebagai lembaga yang membina,
memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota.
Pasal
3
1. Dalam
mendirikan unit-unit usaha koperasi mengutamakan memilih jenis usaha yang dapat
meningkatkan kesejahteraan keluarga anggota baik langsung maupun tidak
langsung.
2. Setiap
pembentukan atau penutupan unit usaha ditetapkan dengan keputusan pengurus.
3. Setiap
unit usaha dikelola secara professional dan mempunyai rencana jangka pendek dan
rencana jangka panjang.
4. Unit
usaha simpan pinjam dikelola secara tersendiri terpisah dari unit usaha lainnya
dan hanya diperuntukan bagi anggota.
Pasal
4
Koperasi dapat membuka usaha dan kerjasama baru
dengan non anggota, koperasi, badan usaha lain sepanjang dapat meningkatkan
kemampuan koperasi dalam melayani dan memberi manfaat bagi anggota setelah
mendapat persetujuan melalui Rapat Anggota.
Bab
III
Keanggotaan
Pasal
5
1. Setiap
pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Sosial RI yang berada didaerah
kerja koperasi adalah anggota koperasi.
2. Keanggotaan
koperasi dicatat dalam buku daftar anggota yang memuat paling sedikit nama,
nomor keanggotaan, alamat, unit/satuan kerja, NIP, golongan, dan jabatan.
3. Setiap
anggota dinyatakan sah sebagai anggota koperasi apabila telah memenuhi segala
kewajiban/persyaratan menjadi anggota, dan telah membayar simpanan pokok
sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta telah dicatat dalam buku
daftar anggota, dan telah menerima kartu tanda anggota.
Pasal 6
1. Koperasi
dapat menerima anggota non PNS Kementerian Sosial RI dengan status sebagai
anggota luar biasa dengan kriteria:
a. Bermata
pencaharian pada koperasi, atau pada usaha koperasi, atau pada Kementerian
Sosial RI, atau yang mempunyai hubungan kerja langsung dengan koperasi,
b. Berminat
untuk menjadi anggota luar biasa pada koperasi,
c. Dewasa
dan mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
d. Telah
melakukan perikatan kerjasama dengan koperasi, atau telah melakukan ikatan
kerja dengan koperasi atau Kementerian Sosial RI yang ditetapkan dengan
keputusan pejabat yang berwenang dalam hal ini tidak termasuk karyawan kontrak.
e. Masa
kerja paling sedikit 6 (enam) bulan.
2. Yang
termasuk kriteria sebagaimana dimaksud pada angka (1) yaitu:
a. Karyawan
koperasi
b. Satuan
pengaman (satpam) yang mempunyai surat keputusan pengangkatan sebagai satpam
dan menerima honor melalui biro umum dan bersumber dari APBN,
c. Terapis/pemijat
pada klinik pijat shiatsu yang telah mengikatkan diri dalam kontrak kerja
dengan koperasi, atau
d. Perdagangan
pada kantin atau pada usaha koperasi lainnya yang telah melakukan kontrak
kerjasama dengan koperasi.
3. Tata
cara penerimaan anggota luar biasa sebagai berikut:
a. Mengisi
formulir pendaftaran untuk menjadi anggota luar biasa yang mendapat persetujuan
dari suami/istri, dan atasan.
b. Melengkapi
dan melampirkan foto copy KTP, SK dalam jabatan/kontrak kerja, pas foto warna
4x6 dua (2) buah, fotocopy kartu
keluarga dan fotocopy KTP suami/istri,
c. Membuat
surat pernyataan bahwa akan mentaati segala ketentuan perundang-undangan,
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan Rapat Anggota,
kebijakan pengurus, ketentuan yang berlaku, dan memenuhi segala kewajiban
sebagai anggota.
Pasal
7
1. Anggota
yang berhenti atau diberhentikan memperoleh hak-haknya sesuai dengan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan yang berlaku.
2. Keanggotaan
berakhir apabila yang bersangkutan:
a. Memasuki
usia pensiun bagi PNS, kecuali yang bersangkutan menyatakan tetap menjadi
anggota koperasi dan memenuhi segala kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,
atau
b. Putusnya
hubungan kerja atau tidak memenuhi lagi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
pasal 6 angka 1 dan angka 2 bagi anggota luar biasa.
3. Anggota
dapat diberhentikan untuk sementara oleh pengurus apabila yang bersangkutan
telah nyata-nyata:
a. Tidak
membayar simpanan wajib secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,
b. Tidak
membayar kewajiban angsuran pada unit usaha koperasi secara berturut-turut
selama 3 (tiga) bulan,
c. Menyalah
gunakan koperasi untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain yang dapat
merugikan koperasi baik secara materiil maupun inmateriil, atau
d. Melakukan
perbuatan yang menimbulkan pertentangan dan saling tidak percaya antara
berbagai pihak dalam koperasi akibat perbuatan dan tindakannya yang melakukan
kebohongan dan fitnah.
4. Keanggotaan
dapat dibekukan untuk sementara waktu apabila anggota yang bersangkutan
dipindahtugaskan ke unit kerja dilingkungan Kementerian Sosial RI ke daerah
lain dan tidak membayar simpanan wajib.
5. Apabila
dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang bersangkutan belum melunasi kewajiban
dan tidak menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melakukan perbaikan, maka
pengurus dapat memberhentikan secara tetap.
Bab
IV
Rapat
Anggota
Pasal
8
1. Rapat
anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan.
2. Rapat
anggota secara langsung adalah rapat yang dihadiri oleh anggota.
3. Penetapan
Rapat Anggota secara langsung disepakati dalam rapat gabungan pengurus dan
pengawasan setelah mempertimbangkan manfaat dan efisiensi serta efektifitas
bagi organisasi koperasi.
Pasal
9
1. Rapat
anggota secara langsung dianggap memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh
½
dari
jumlah anggota koperasi.
2. Rapat
anggota melalui perwakilan dianggap memnuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih
½
dari jumlah perwakilan
berdasar proporsional perwakilan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 angka 3.
3. Keputusan
rapat anggota sah apabila disetujui oleh lebih ½ dari peserta rapat.
Pasal
10
Pengambilan keputusan oleh anggota dapat dilakukan
tanpa melalui rapat anggota.
Pasal
11
Rapat Anggota tahunan dilaksanakan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tutup buku yang berakhir pada bulan Desember tahun
sebelumnya.
Pasal
12
Rapat Anggota tentang rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan, dan belanja (RK-RAPB) membahas dan mengesahkan tentang:
a. Rencana
Kerja Pengurus dan Pengawas
b. Rencana
perhitungan laba rugi tahun buku yang akan datang, dan
c. Kebijakan
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan koperasi.
Pasal
13
1. Rapat
Anggota khusus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan untuk
kemajuan koperasi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
2. Rapat
Anggota khusus (RAK) dilakukan melalui:
a. Kesepakatan
pengurus dan pengawas dalam rapat gabungan perlu atau tidaknya diadakan Rapat
Anggota khusus,
b. Pengurus
menyiapkan bahan rapat anggota khusus yang memuat antara lain:
Latar
belakang dan situasi yang dihadapi, urgensi rapat anggota khusus, hasil yang
ingin dicapai,
c. Pengurus
menetapkan waktu pelaksanaan rapat anggota khusus dan sekaligus sebagai
pelaksana rapat,
d. Bahan
rapat anggota khusus dilampirkan pada undangan rapat kepada peserta paling
lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan,
e. Keputusan
rapat anggota khusus dibuat dalam risalah rapat yang ditanda tangani oleh
pimpinan dan sekretaris sidang, dan
f. Pengurus
menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan rapat anggota khusus dimaksud sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal
14
1. Rapat
anggota luar biasa (RA-LB) dapat dilaksanakan apabila terpenuhinya keadaan
seperti yang dimaksud pada pasal 22 Anggaran Dasar (AD) dan guna penyelamatan
koperasi
2. RA-LB
dilaksanakan oleh pengurus dan pengawas, atau inisiatif sejumlah anggota
apabila pengurus tidak mau atau tidak mampu melaksanakannya atau pengurus
sedang bermasalah.
3. Keputusan
RA-LB disusun dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan
sekretaris sidang bersama perwakilan anggota dan harus dicantumkan pihak yang
ditugaskan untuk menindaklanjuti hasil RA-LB dalam jangka waktu tertentu.
Bab
V
Struktur
Organisasi
Pasal
15
1. Susunan
Struktur Organisasi Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI terdiri dari:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pengurus
d. Pengawas
e. Pengelola
2. Sekretaris
Jenderal Kementerian Sosial RI secara ex officio sebagai Pembina.
3. Penasehat
seseorang yang mempunyai komitmen, kemampuan, dan pengalaman dibidang
perkoperasian berjumlah maksimal 3 orang dan diangkat oleh tim Formatur.
4. Pengurus
berjumlah 5 orang, terdiri dari:
a. Ketua
Umum : 1orang
b. Ketua
I : 1
orang
c. Ketua
II : 1 orang
d. Sekretaris : 1 orang
e. Bendahara : 1 orang
5. Pengawas
berjumlah 3 orang, terdiri dari:
a. Ketua : 1 orang
b. Sekretaris : 1 orang
c. Anggota : 1 orang
6. Pengelola
terdiri dari:
a. Manager
b. Satuan
kerja pelaksana
Daftar
Pustaka
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Koperasi Pegawai Kementerian Sosial RI . Jakarta, 6 September 2013.
Halaman 56 - 69
- Aby Muhammad Arifin (2C214921)
- Aditya Pratama (20214316)
- Ananda Ayu Rahmani (20214987)
- Asvian Bugis (21214768)
- Ayu Okta Setiasih (21214878)
Kelas : 2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar