Nama : Aby Muhammad Arifin
NPM : 2C214921
Kelas : 4EB09
A. Definisi Etika
Secara umum etika dapat diartikan
sebagai ilmu yang mempelajari tentang nilai norma kebiasaan yang mendasari
perilaku manusia mengenai baik, buruk, benar, salah, hak dan kewajiban serta
tanggung jawab. Seseorang yang beretika diatur oleh kode etik melalui perilaku
moral suatu profesi dalam ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis
yang harus ditaati. Tujuannya adalah untuk menghindari perilaku-perilaku yang
menyimpang yang akan dilakukan oleh profesi. Etika sangat berperan penting
dalam profesi auditor. Etika seorang auditor akan mempengaruhi standar
kualitas audit, hal ini dikarenakan seorang audit memiliki tanggung jawab dan
pengabdian yang besar terhadap masyarakat.
B. Definisi Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Audit dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu audit internal dan audit eksternal. Audit internal
merupakan auditor yang berasal dari organisasi itu sendiri. Sedangkan audit
eksternal adalah auditor yang berasal dari luar organisasi yang disewa untuk
memeriksa laporan pada organisasi tersebut.
C. Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
D. Kepercayaan Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
E. Prinsip-prinsip Auditor
·
Integritas
Dalam integritas, seorang auditor harus membangun kepercayaan agar dapat memberikan penilaian yang baik dan dapat dipercaya. Dalam integritas ini, seorang auditor harus melakukan tugasnya dengan kejujuran, ketekukan, dan juga tanggung jawab. Auditor juga harus menaati hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berkalu. Secara sadar, seorang auditor tidak boleh melalukan tindakan yang ilegal dan harus menghormati serta turut berkontibusi pada tujuan yang etis dan sah pada organisasi tersebut.
Dalam integritas, seorang auditor harus membangun kepercayaan agar dapat memberikan penilaian yang baik dan dapat dipercaya. Dalam integritas ini, seorang auditor harus melakukan tugasnya dengan kejujuran, ketekukan, dan juga tanggung jawab. Auditor juga harus menaati hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berkalu. Secara sadar, seorang auditor tidak boleh melalukan tindakan yang ilegal dan harus menghormati serta turut berkontibusi pada tujuan yang etis dan sah pada organisasi tersebut.
·
Objektivitas
Dalam menunjukkan objektivitas yang profesional, seorang auditor harus membuat penilaian yang seimbang yang tidak boleh dikaitkan dengan masalah pribadi. Untuk kepentingan organisasi, seorang audit tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan berpartisipasi dalam kegiatan apapun yang sifatnya mengganggu penilaian mereka dan harus mengungkapkan segala fakta yang diketahui agar tidak mengganggu laporan yang sedang diperiksa.
Dalam menunjukkan objektivitas yang profesional, seorang auditor harus membuat penilaian yang seimbang yang tidak boleh dikaitkan dengan masalah pribadi. Untuk kepentingan organisasi, seorang audit tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan berpartisipasi dalam kegiatan apapun yang sifatnya mengganggu penilaian mereka dan harus mengungkapkan segala fakta yang diketahui agar tidak mengganggu laporan yang sedang diperiksa.
·
Kerahasiaan
Tentunya setiap organisasi memiliki rahasianya yang tidak boleh diketahui oleh pihak luar. Auditor yang mengetahui kepemilikan informasi tidak berhak untuk mengungkapkannya tanpa ada izin terlebih dahulu karena sudah ada ketentuan Undang-Undangnya dan sudah merupakan kewajiban seorang auditor untuk menghormatinya. Oleh karenanya, dalam melaksanakan tugasnya seorang auditor harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi organisasi dan juga tidak boleh menggunakan informasi organisasi untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun.
Tentunya setiap organisasi memiliki rahasianya yang tidak boleh diketahui oleh pihak luar. Auditor yang mengetahui kepemilikan informasi tidak berhak untuk mengungkapkannya tanpa ada izin terlebih dahulu karena sudah ada ketentuan Undang-Undangnya dan sudah merupakan kewajiban seorang auditor untuk menghormatinya. Oleh karenanya, dalam melaksanakan tugasnya seorang auditor harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi organisasi dan juga tidak boleh menggunakan informasi organisasi untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun.
·
Kompetensi
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor harus mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya dan akan terus menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas dan kualitas layanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor harus mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya dan akan terus menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas dan kualitas layanan.
F. Dilema Etika Seorang Auditor
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh
seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang
perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Tantangan yang besar adalah tidak salah
mengambil keputusan yang tidak beretika dengan tidak memikirkan kepentingan diri
sendiri dan mengingat komitmen serta tanggung jawab terhadap pengabdian pada
masyarakat. Pemecahan dilema etika meliputi:
·
Dapatkan
fakta-fakta yang relevan
·
Identifikasi
isu-isu etika dari fakta-fakta yang ada
·
Tentukan
siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema etika
·
Identifikasi
alternatif-alternatif yang tersedia bagi orang yang memecahkan dilema etika
·
Identifikasi kosekuensi yang mungkin timbul dari setiap
alternatif
·
Tetapkan
tindakan yang tepat
G. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
H. Tanggung Jawab Dasar Auditor
· Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan: Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
· Sistem Akuntansi: Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
· Bukti Audit: Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
· Pengendalian Intern: Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
· Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan: Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
I. Independensi
Menurut
Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26 Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor
dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya
dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus
dimiliki oleh setiap auditor. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (IAI,
2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
J. Sanksi yang akan diterima oleh
seorang auditor ketika melanggar kode etik, yaitu sebagai berikut:
· Mendapat peringatan
· Pelaku yang melanggar kode etik akan
mendapatkan peringatan halus jika tingkatan pelanggarannya tidak parah.
Tetapi jika peringatan tersebut tidak segera ditanggapi maka pelanggar akan
menerima peringatan keras.
· Auditor yang menlanggar kode etik
akan mendapatkan usulan pemberhentian dari Tim Audit.
· Dalam jangka waktu tertentu, audior
yang melanggar kode etik tidak akan diberikan tugas.
Contoh
Kasus
Kasus PT. Muzatek Jaya Tahun 2004
Kasus
pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan
pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Ahmad budiman
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen
Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukum online, Selasa
(27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh
Budiman.
Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan.
Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan.
ANALISIS:
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Ahmad Budiman dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Ahmad Budiman dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber:
https://rajadariusputra.wordpress.com/2016/11/30/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-tugas-3/https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/12/15/bab-5-etika-dalam-auditing/