A.
Pengertian
Etika dan Bisnis
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, berarti adat istiadat/kebiasaan. Hal ini etika berarti
berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang
baik. Jadi etika adalah kebiasaan tata cara yang sudah di terapkan secara terus
menerus didalam lingkungan masyarakat.
Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti sibuk dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Jadi bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen untuk mendapatkan laba.
Jadi etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat yang kegiatannya menjual barang atau jasa kepada konsumen dengan menerapkan nilai atau kualitas yang menjadi standar dan penilaian moral.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yaitu bisnis dengan kinerja yang baik dan dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang baik, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
B. Tujuan Etika Dalam
Bisnis
Tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.
C. Prinsip Etika
Bisnis
Etika bisnis memiliki beberapa
prinsip yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai
tujuan yang dimaksud. Menurut Sonny Keraf (1998), terdapat lima prinsip yang
dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu
(Agoes & Ardana, 2009:127-128):
- Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi menunjukkan sikap
kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang mandiri berarti orang
yang dapat mengambil suatu keputusan dan melaksanakan tindakan berdasarkan
kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakininya, bebas dari tekanan,
hasutan, dan ketergantungan kepada pihak lain.
- Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran menanamkan sikap
bahwa apa yang dipikirkan adalah apa yang dikatakan, dan apa yang dikatakan
adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam
melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah disepakati.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap
untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak
membeda-bedakan dari berbagai aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun
aspek lainnya.
- Prinsip saling Menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan
menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution, artinya dalam
setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa
diuntungkan.
·
Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral adalah
prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan
bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang
harus dihormati harkat dan martabatnya.
D. Manfaat Etika Bisnis Untuk Perusahaan
D. Manfaat Etika Bisnis Untuk Perusahaan
Beberapa manfaat yang bias di dapatkan dari etika bisnis bagi perusahaan diantaranya seperti:
- Dapat Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Etika
bisnis sangat penting bagi perusahaan, terutama perusahaan besar yang dimana
memiliki banyak sekali karyawan yang tidak saling mengenal. Setiap karyawan
pada perusahaan akan terikat dengan peraturan standar etis yang sama, maka jika
ada suatu kasus yang timbul maka akan mengambil keputusan yang sama.
- Perusahaan Dapat Menjelaskan Bagaimana Menilai Tanggung Jawab Sosialnya
Dengan
biasa menjelaskan tanggung jawab sosial atau dengan mengunakan pendekatan
sosial perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi saja,
tapi mendapatkan keuntungan dari segi sosialjuga. Jika perusahaan telah bertanggung
jawab dari segi sosial maka usaha akan berjalannya secara baik, sehingga secara
tidak langsung perusahaan akan terhindar dari konflik sosial yang dapat
merugikan.
- Dapat menyediakan Perusahaan atau Dunia Bisnis Kemungkinan Untuk Mengatur Dirinya Sendiri
Hal
ini disebut juga dengan “self
regulation”, merupakan suatu proses dimana individu dapat mengatur
pencapaiannya sendiri. Dapat menentukan target mereka, melakukan evaluasi
terhadap kesuksesan mereka ketika telah tercapainya target tersebut, dan
memberikan penghargaan kepada diri mereka sendiri karena mereka telah mencapai
target yang diinginkannya.
- Dapat Membantu Menghilangkan Grey Area Pada Bidang Etika
Misalnya
kesetaraan penerimaan gaji, penggunaan tenaga kerja di bawah umur dan kewajiban
perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup. Sehingga perusahaan memiliki
batasan-batasan dalam menjalankan bisnisnya.
- Dapat Meningkatkan Daya Saing Perusahaan.
Memiliki
daya saing saat ini sudah menjadi keharusan bagi setiap perusahaan. Karena jika
suatu perusahaan tidak memiliki daya saing, usahanya tidak akan bertahan lama.
Jika suatu usaha atau bisnis memiliki etika yang baik, maka bisnisnya akan
mengalami perkembangan dan semakin meningkatkan daya saing maupun kemampuannya
untuk bersaing di pasaran dengan perusahaan atau pembisnis lain.
- Dapat Meningkatkan Kepercayaan Investor Pada Perusahaan
Bagi
perusahaan yang sudah go publik maka akan mendapatkan manfaat berupa
meningkatnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi. Jika terjadi
kenaikan harga saham maka biasanya akan menarik minat investor untuk
berinvestasi atau membeli saham perusahaan.
- Dapat Membangun Citra Positif Perusahaan
Etika
bisnis juga dapat membangun citra yang baik tentang perusahaan di mata para
mitra bisnis maupun para konsumen. Maka dengan citra yang baik akan menjaga
kelangsungan hidup perusahaan tersebut.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis pada AMDK Aqua – Danone.
Istilah eskploitasi tentu saja bukan kata yang netral. Eksploitasi begitu bias kepentingan satu pihak atau lebih terhadap pihak lain sebagai obyek eksploitasi. Sebuah hubungan antarpelaku bersifat eksploitatif berarti menilai bahwa hubungan tersebut tidak adil (unjust) dan berbahaya atau merugikan (harmful) bagi pihak yang dieksploitasi.
Dalam pertambangan eksploitasi yaitu usaha pertambangan dengan maksud menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
Adapun pendapat lain yaitu Eksploitasi dipahami sebagai
tindakan/perbuatan manusia yang berlebihan, seenaknya, serta sewenang-wenang
dalam memanfaatkan sesuatu. Dalam kasus
ini, danone-aqua telah melakukan pelanggran serta pengabaian kode etik dalam
hal penggunaan sumber daya alam.
Sebenarnya, keprihatinan dunia akan eksploitasi sumberdaya alam sudah
dapat dirasakan semenjak diselenggarakannya United Nations Conference on
Environment and Development atau Earth Summit di Rio de Janeiro pada
tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim.
Dalam mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika
dalam rekayasa terutama dalam penciptaan produk baru, maka hal-hal yang
harus diketahui adalah:
- Sebaik apa produk yang dihasilkan tersebut.
- Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen.
- Perubahan-perubahan yang akan ditimbulkan kepada konsumen.
- Sebaik apa kegunaan produk tersebut dalam berbagai kondisi yang dihadapi.
- Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen
- Dampak buruk dari produk jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
Dari hal-hal tersebut di atas, etika sangat berperan
penting dalam penciptaan suatu produk untuk menentukan manfaat atau keuntungan
yang dapat dinikmati oleh konsumen, serta dapat menentukan dampak-dampak buruk
dari produk tersebut jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
Produk yang dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah
memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk
keperluan air minum untuk banyak orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat
keamanan untuk menggunkan produknya. Selain praktis produk Aqua bisa
memperbaiki kehidupan masyarakat untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi
air bersih.
Tapi yang
jadi permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua sehingga sekarang manusia perlu membayar
hanya untuk mendapatkan air bersih?
Salah satu dari sekian banyak sumber mata air yang
dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah sumber mata air di Polanharjo,
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di daerah tersebut masyarakatnya
menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian. Karena debit air menurun sangat
drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus
menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan
sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal
karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” besar-besaran
yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan
wilayah yang kaya akan sumber
daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.
Untuk
kasus kali ini Aqua dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah melanggar
tanggung jawab sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa dinikmati
siapapun, tetapi dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau dengan
kata lain serakah. Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air, air
merupakan sumber daya yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Memang
aqua mempunyai tujuan yang baik yaitu menyediakan air besih untuk keperluan
minum banyak orang. Tetapi yang jadi permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya
mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa mempedulikan efek sampingnya.
Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan
perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak aqua untuk mendapatkan
air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal deonteologis.
Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.
Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan asing secara besar.
Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negri.
Kebihakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.
Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan asing secara besar.
Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negri.
Kebihakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui
dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi
(campuran)
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang
efisien,serta pendaur-ulangan (recycling)
d. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup
secara damai dengan alam.
Solusi
Dari hasil penulisan diatas diharapkan pihak Aqua lebih
memperhatikan kode etik dan bertanggung jawab sosial mengenai dampak yang terjadi
akibat produksi yang dilakukannya.
Seharusnya pihak Aqua mengadakan perjanjian bisnis dengan para
masyarakat di Kabupaten Klaten terutama para petani disana. Pihak aqua
sebaiknya memberi kompensasi kepada para petani disana semisalnya memberikan pinjaman
pompa air secara gratis untuk mengambil sumber air dari sumur untuk keperluan
irigasi. Pihak aqua wajib mengadakan rundingan dengan pihak masyarakat
kususnya petani untuk membentuk aturan bersama dalam menggunakan sumber air.
Yang utama dari itu semua ialah aqua berkewajiban memberikan kompensasi
dan tunjangan bagi masyarakat khususnya para petani di klaten yang mengalami
dampaknya secara langsung.
Sumber :
Nama : Aby Muhammad Arifin
NPM : 2C214921
Kelas : 4EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar