Factor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan
a. Modal yang diperlukan
Apabila
badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu
banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila
badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan
usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham
kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila
badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang
perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan
atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan
bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila
badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan.
Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup
besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan
bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan
yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan pemeritah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian
keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam
memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat
dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan.
Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
Mengapa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk perseroan terbatas (PT)?
Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan,
perubahan kepemilikkan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan dan karena perusahaan
perseorangan, ialah Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Pemilik
dari suatu kepemilikan perseorangan disebut pemilik tunggal. Keuntungan
yang didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi pemiliknya dan
menjadi subyek pajak penghasilan pribadi.
beberapa ciri-ciri perusahaan perseorangan , yaitu :
1. Pemilik harus bersedia menerima tanggungjawab atas kinerja perusahaan secara penuh
2. Pemilik harus bersedia bekerja dengan waktu yang fleksibel
3. Karena besarnya tanggungjawab, pemilik harus selalu memonitor secara langsung setiap perkembangan perusahaannya
4. Banyak
pemilik perseorangan yang telah berhasil karena latar belakang pernah
bekerja pada bidangnya. Pengalaman banyak dijadikan acuan penting dalam
manajerial, mamahami persaingan, dan perilaku konsumen.
beberapa kerugian perusahaan perseorangan , yaitu :
1. Pemilik
tunggal menanggung seluruh kerugian . Konsekuensi dari penerima
keuntungan tunggal, maka kerugianpun harus ditanggung sendiri.
2. Subjek kewajiban yang tidak terbatas ( unlimited liability ) . Tidak ada batasan hutang yang menjadi tanggungjawab pemiliknya. Jika menghadapi tuntutan hukum maka ia bertanggungjawab penuh atas semua keputusan perusahaan.
3. Dana cenderung terbatas . Biasanya kesulitan untuk investasi pada perusahaan skala besar.
hukum
tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis maupun hukum
terlepas dari para pemegang sahamnya. Pemilik perusahaannya adalah para
pemegang sahamnya, karena pemegang saham terlepas dari entitas hukumnya
maka kewajibannyannya terbatas artinya tidak dianggap bertanggung jawab
secara pribadi atas tindakan-tindakan perusahan. Kerugian yang
ditanggung juga maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Untuk
mendirikan PT seorang atau kelompok harus membuat akta pendirian (
charter ) yang disahkan oleh Notaris dan dicatatkan dalam lembaran
berita negara melalui Departemen Hukum dan HAM.
beberapa kelebihan dari usaha perseroan terbatas (PT),yaitu :
1. Kewajiban terbatas .Resiko yang ditanggung oleh pemilik terbatas pada modal yang diinvestasikan.
2. Akses
pendanaan , Perseroan dapat dengan mudah memperoleh pendanaan dengan
menerbitkan saham baru, shg memberikan fleksibilitas untuk mengmbangkan
usaha baru dalam skala besar.
3. Perpindahan
kepemilikan dengan mudah, Investor akan dengan mudah membeli atau
menjual saham dengan cepat melalui Pasar Modal dengan dibantu pialang
secara online
Dapat
disimpulkan bahwa mengapa banyak orang yang cenderung berubah bentuk
dari perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseorangan terbatas (PT)
karena banyak orang yang menilai sisi positif dari perseorangan terbatas
lebih banyak dari pada perusahaan perseorangan dan kerugian yang akan
dialami oleh perusahaan perseorangan lebih besar dari pada perseorangan
terbatas belum lagi apabila ia membentuk perusahaan perseorang ia harus
memikirkan produk apa yang harus ia jual agar menghasilkan banyak
keuntungan, biaya, membayar karyawan, pajak serta kerugiannya ia harus
menahannya sendiri oleh karena itu banyak orang lebih memilih dalam
bentuk usaha perseorangan terbata karena ia tidak harus memikirkan
hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang terjadi.
Mengapa bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia ?
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama
tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga
untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil
produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi
dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan
struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan
sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan
pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda
lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe
koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya
berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan
fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Diskusikan dan berikan contoh usaha bentuk apa dan bergerak dalam komoditi apa yang maju saat ini (min 7 usaha)?
1. Restaurant/Café
2. Lapangan Futsal
3. Online Shop yang bergerak dalam bidang pakaian, sepatu, dll.
4. Distro Pakaian
5. Alat elektronik (jual handphone dan laptop)
6. Laundry pakaian
7. Usaha rental (rental mobil dan warnet)
sumber:
http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/6-pertimbangan-bentuk-badan-usaha.html
http://fitrilutpia25.blogspot.com/2014/10/tugas-2.html
http://brainly.co.id/tugas/137603
Nama Kelompok :
Nama Kelompok :
- Aby Muhammad Arifin (2C214921)
- M. Alfisyah A (26214271)
- Ahmad Suryana (20214611)
- Yusuf Satyo Laksono (2C214618)
- Rohim (29214777)
- Firdi Reza Farabi (24214267)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar