Minggu, 24 Desember 2017

Etika Auditing



Nama                  : Aby Muhammad Arifin
NPM                   : 2C214921
Kelas                  : 4EB09


A.  Definisi Etika
Secara umum etika dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang nilai norma kebiasaan yang mendasari perilaku manusia mengenai baik, buruk, benar, salah, hak dan kewajiban serta tanggung jawab. Seseorang yang beretika diatur oleh kode etik melalui perilaku moral suatu profesi dalam ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang harus ditaati. Tujuannya adalah untuk menghindari perilaku-perilaku yang menyimpang yang akan dilakukan oleh profesi. Etika sangat berperan penting dalam profesi auditor. Etika seorang auditor akan mempengaruhi  standar kualitas audit, hal ini dikarenakan seorang audit memiliki tanggung jawab dan pengabdian yang besar terhadap masyarakat.

B.  Definisi Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

Audit dapat dibedakan menjadi dua, yaitu audit internal dan audit eksternal. Audit internal merupakan auditor yang berasal dari organisasi itu sendiri. Sedangkan audit eksternal adalah auditor yang berasal dari luar organisasi yang disewa untuk memeriksa laporan pada organisasi tersebut.

C.  Definisi Etika dalam Auditing
   Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

D.  Kepercayaan Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.


E.   Prinsip-prinsip Auditor

·      Integritas
Dalam integritas, seorang auditor harus membangun kepercayaan agar dapat memberikan penilaian yang baik dan dapat dipercaya. Dalam integritas ini, seorang auditor harus melakukan tugasnya dengan kejujuran, ketekukan, dan juga tanggung jawab. Auditor juga harus menaati hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berkalu. Secara sadar, seorang auditor tidak boleh melalukan tindakan yang ilegal dan harus menghormati serta turut berkontibusi pada tujuan yang etis dan sah pada organisasi tersebut.

·      Objektivitas
Dalam menunjukkan objektivitas yang profesional, seorang auditor harus membuat penilaian yang seimbang yang tidak boleh dikaitkan dengan masalah pribadi. Untuk kepentingan organisasi, seorang audit tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan berpartisipasi dalam kegiatan apapun yang sifatnya mengganggu penilaian mereka dan harus mengungkapkan segala fakta yang diketahui agar tidak mengganggu laporan yang sedang diperiksa.

·      Kerahasiaan
Tentunya setiap organisasi memiliki rahasianya yang tidak boleh diketahui oleh pihak luar. Auditor yang mengetahui kepemilikan informasi tidak berhak untuk mengungkapkannya tanpa ada izin terlebih dahulu karena sudah ada ketentuan Undang-Undangnya dan sudah merupakan kewajiban seorang auditor untuk menghormatinya. Oleh karenanya, dalam melaksanakan tugasnya seorang auditor harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi organisasi dan juga tidak boleh menggunakan informasi organisasi untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun.

·      Kompetensi
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor harus mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya dan akan terus menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas dan kualitas layanan.

F.   Dilema Etika Seorang Auditor
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Tantangan yang besar adalah tidak salah mengambil keputusan yang tidak beretika dengan tidak memikirkan kepentingan diri sendiri dan mengingat komitmen serta tanggung jawab terhadap pengabdian pada masyarakat. Pemecahan dilema etika meliputi:
·         Dapatkan fakta-fakta yang relevan
·         Identifikasi isu-isu etika dari fakta-fakta yang ada
·         Tentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema etika
·         Identifikasi alternatif-alternatif yang tersedia bagi orang yang memecahkan dilema etika
·         Identifikasi  kosekuensi yang mungkin timbul dari setiap alternatif
·         Tetapkan tindakan yang tepat

G.  Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
  • Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
  • Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
  • Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

H.  Tanggung Jawab Dasar Auditor
·       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan: Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·       Sistem Akuntansi: Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·       Bukti Audit: Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·       Pengendalian Intern: Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan: Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

I.     Independensi
Menurut Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26 Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

J.     Sanksi yang akan diterima oleh seorang auditor ketika melanggar kode etik, yaitu sebagai berikut:
·      Mendapat peringatan
·      Pelaku yang melanggar kode etik akan  mendapatkan peringatan halus jika tingkatan pelanggarannya tidak parah. Tetapi jika peringatan tersebut tidak segera ditanggapi maka pelanggar akan menerima peringatan keras.
·      Auditor yang menlanggar kode etik akan mendapatkan usulan pemberhentian dari Tim Audit.
·      Dalam jangka waktu tertentu, audior yang melanggar kode etik tidak akan diberikan tugas.


Contoh Kasus
Kasus PT. Muzatek Jaya Tahun 2004
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Ahmad budiman dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukum online, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Budiman.
Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan.


ANALISIS:
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Ahmad Budiman dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


Sumber:
https://rajadariusputra.wordpress.com/2016/11/30/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-tugas-3/
https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/12/15/bab-5-etika-dalam-auditing/
 

Selasa, 07 November 2017

Nama   : Aby Muhammad Arifin
NPM    : 2C214921
Kelas    : 4EB09

Etika Dalam Profesi Akuntansi 
       
        Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

    
Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Etika profesi akuntansi telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Etika profesi akuntansi mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik. Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
  1. Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Menjunjung tinggi martabat profesi.
  4. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  5. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  6. Menentukan baku standar.
      Di Indonesia penegakkan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya 6 unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain 6 unit organisasi tersebut, pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pimpinan KAP. Kode etik akuntan merupakan norma perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
       Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.
      Dari profesi akuntan publik i masyarakat kreditur dan investor mengharapakan penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :

  1. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
  2.  Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), pengulasan (review), dan prosedur(procedure).
  3. Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

         Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

    1. Prinsip Etika.
    2. Aturan Etika.
    3. Interpretasi Aturan Etika.

         Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
        Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Prinsip Etika Profesi Akuntan
  1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
    Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  1. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
  1. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
  1. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
    Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.
  2. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  1. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          
     Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Penyelesaiaan
Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Daftar Pustaka:
http://rocketmanajemen.com/etika-profesi-akuntansi/

Senin, 02 Oktober 2017

Etika dalam Bisnis


                         A.      Pengertian Etika dan Bisnis

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, berarti adat istiadat/kebiasaan. Hal ini etika berarti berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik. Jadi etika adalah kebiasaan tata cara yang sudah di terapkan secara terus menerus didalam lingkungan masyarakat.

Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti sibuk dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Jadi bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen untuk mendapatkan laba.

Jadi etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat yang kegiatannya menjual barang atau jasa kepada konsumen dengan menerapkan nilai atau kualitas yang menjadi standar dan penilaian moral.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yaitu bisnis dengan kinerja yang baik dan dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang baik, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

                        B.  Tujuan Etika Dalam Bisnis

Tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.

                          C.   Prinsip Etika Bisnis

Etika bisnis memiliki beberapa prinsip yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan yang dimaksud. Menurut Sonny Keraf (1998), terdapat lima prinsip yang dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu (Agoes & Ardana, 2009:127-128):
  •  Prinsip Otonomi
 Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan dan melaksanakan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakininya, bebas dari tekanan, hasutan, dan ketergantungan kepada pihak lain.
  • Prinsip Kejujuran 
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah apa yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah disepakati.
  •  Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun aspek lainnya.
  • Prinsip saling Menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan.
·           Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral adalah prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya. 

D. Manfaat Etika Bisnis Untuk Perusahaan

       Beberapa manfaat yang bias di dapatkan dari etika bisnis bagi perusahaan diantaranya seperti: 
  •   Dapat Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Etika bisnis sangat penting bagi perusahaan, terutama perusahaan besar yang dimana memiliki banyak sekali karyawan yang tidak saling mengenal. Setiap karyawan pada perusahaan akan terikat dengan peraturan standar etis yang sama, maka jika ada suatu kasus yang timbul maka akan mengambil keputusan yang sama.

  • Perusahaan Dapat Menjelaskan Bagaimana Menilai Tanggung Jawab Sosialnya

Dengan biasa menjelaskan tanggung jawab sosial atau dengan mengunakan pendekatan sosial perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi saja, tapi mendapatkan keuntungan dari segi sosialjuga. Jika perusahaan telah bertanggung jawab dari segi sosial maka usaha akan berjalannya secara baik, sehingga secara tidak langsung perusahaan akan terhindar dari konflik sosial yang dapat merugikan.

  • Dapat menyediakan Perusahaan atau Dunia Bisnis Kemungkinan Untuk Mengatur Dirinya Sendiri

Hal ini disebut juga dengan “self regulation”, merupakan suatu proses dimana individu dapat mengatur pencapaiannya sendiri. Dapat menentukan target mereka, melakukan evaluasi terhadap kesuksesan mereka ketika telah tercapainya target tersebut, dan memberikan penghargaan kepada diri mereka sendiri karena mereka telah mencapai target yang diinginkannya.

  • Dapat Membantu Menghilangkan Grey Area Pada Bidang Etika

Misalnya kesetaraan penerimaan gaji, penggunaan tenaga kerja di bawah umur dan kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup. Sehingga perusahaan memiliki batasan-batasan dalam menjalankan bisnisnya.

  • Dapat Meningkatkan Daya Saing Perusahaan.

Memiliki daya saing saat ini sudah menjadi keharusan bagi setiap perusahaan. Karena jika suatu perusahaan tidak memiliki daya saing, usahanya tidak akan bertahan lama. Jika suatu usaha atau bisnis memiliki etika yang baik, maka bisnisnya akan mengalami perkembangan dan semakin meningkatkan daya saing maupun kemampuannya untuk bersaing di pasaran dengan perusahaan atau pembisnis lain.

  • Dapat Meningkatkan Kepercayaan Investor Pada Perusahaan

Bagi perusahaan yang sudah go publik maka akan mendapatkan manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi. Jika terjadi kenaikan harga saham maka biasanya akan menarik minat investor untuk berinvestasi atau membeli saham perusahaan.

  • Dapat Membangun Citra Positif Perusahaan

Etika bisnis juga dapat membangun citra yang baik tentang perusahaan di mata para mitra bisnis maupun para konsumen. Maka dengan citra yang baik akan menjaga kelangsungan hidup perusahaan tersebut.

                   Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis pada AMDK Aqua – Danone.

Istilah eskploitasi tentu saja bukan kata yang netral. Eksploitasi begitu bias kepentingan satu pihak atau lebih terhadap pihak lain sebagai obyek eksploitasi. Sebuah hubungan antarpelaku bersifat eksploitatif berarti menilai bahwa hubungan tersebut tidak adil (unjust) dan berbahaya atau merugikan (harmful) bagi pihak yang dieksploitasi. 
Dalam pertambangan eksploitasi yaitu usaha pertambangan dengan maksud menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.

Adapun pendapat lain yaitu Eksploitasi dipahami sebagai tindakan/perbuatan manusia yang berlebihan, seenaknya, serta sewenang-wenang dalam memanfaatkan sesuatu.  Dalam kasus ini, danone-aqua telah melakukan pelanggran serta pengabaian kode etik dalam hal penggunaan sumber daya alam.  Sebenarnya, keprihatinan dunia akan eksploitasi sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak diselenggarakannya United Nations Conference on Environment and Development atau Earth Summit di Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim.

Dalam mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika dalam rekayasa terutama dalam penciptaan  produk baru, maka hal-hal yang harus diketahui adalah:
  1. Sebaik apa produk yang dihasilkan tersebut.
  2. Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen.
  3. Perubahan-perubahan yang akan ditimbulkan kepada konsumen.
  4. Sebaik apa kegunaan produk tersebut dalam berbagai kondisi yang dihadapi.
  5. Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen
  6. Dampak buruk dari produk jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
Dari hal-hal tersebut di atas, etika sangat berperan penting dalam penciptaan suatu produk untuk menentukan manfaat atau keuntungan yang dapat dinikmati oleh konsumen, serta dapat menentukan dampak-dampak buruk dari produk tersebut jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
Produk yang dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk keperluan air minum untuk banyak orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan untuk menggunkan produknya. Selain praktis produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan masyarakat untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi air bersih.
Tapi yang jadi permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh   Aqua sehingga sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih?
Salah satu dari sekian banyak sumber mata air yang dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah sumber mata air di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di daerah tersebut masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian. Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.
Untuk kasus kali ini Aqua dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah melanggar tanggung jawab sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa dinikmati siapapun, tetapi dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau dengan kata lain serakah. Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air, air merupakan sumber daya yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Memang aqua mempunyai tujuan yang baik yaitu menyediakan air besih untuk keperluan minum banyak orang. Tetapi yang jadi permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak aqua untuk mendapatkan air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal deonteologis.
Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu.  Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".  Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.
Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan asing secara besar.
Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya  melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negri.
Kebihakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan.  Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien,serta pendaur-ulangan (recycling)
d. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

Solusi 
Dari hasil penulisan diatas diharapkan pihak Aqua lebih memperhatikan kode etik dan bertanggung jawab sosial mengenai dampak yang terjadi akibat produksi yang dilakukannya.  Seharusnya pihak Aqua mengadakan perjanjian bisnis dengan para masyarakat di Kabupaten Klaten terutama para petani disana. Pihak aqua sebaiknya memberi kompensasi kepada para petani disana semisalnya memberikan pinjaman pompa air secara gratis untuk mengambil sumber air dari sumur untuk keperluan irigasi.  Pihak aqua wajib mengadakan rundingan dengan pihak masyarakat kususnya petani untuk membentuk aturan bersama dalam menggunakan sumber air. Yang utama dari  itu semua ialah aqua berkewajiban memberikan kompensasi dan tunjangan bagi masyarakat khususnya para petani di klaten yang mengalami dampaknya secara langsung.

Sumber           :

Nama    : Aby Muhammad Arifin
NPM      : 2C214921
Kelas     : 4EB09