Sabtu, 04 Juni 2016

Penyelesaian Sengketa Ekonomi



Nama Kelompok : 
Aby Muhammad Arifin       (2C214921)
Ananda Ayu Rahmani         (20214987)
Puput Dwi Oktavia               (28214552)

Kelompok : 13

Kelas : 2EB09

Penyelesaian Sengketa Ekonomi 


  1.  Pengertian Sengketa
      Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia , berarti pertentangan atau konflik .Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang , kelompok-kelompok, organisasi - organisasi terhadap suatu objek permasalahan .
      Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.  

      Menurut Winardi , Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.

      Dari ketiga pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
  1.  Penyelesaian Sengketa Ekonomi

            Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).

          Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak asing didengar:

    1. Negosiasi

      Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.

      Pola Perilaku dalam Negosiasi:

      • Moving against (pushing) : menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
      • Moving with (pulling):memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
      • Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
      • Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “ here and now ”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
      • Keterampilan negosiasi : Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
      • Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
      • Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
      • Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
      • Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
    2.  Mediasi

         Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak. Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Tugas- tugas dari mediator adalah sebagai berikut:
    • Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
    • Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
    • Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
    • Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.


3. Arbitrase

       Istilah arbitrase berasal dari kata “ Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.

Azaz - azaz Arbitrase:
    • Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.

    • Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri

    • Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak

    • Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
      Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

4. Pengadilan
      Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

  1. Perbandingan Antara ligitasi dan perundingan  
 
Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.


         Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat.





DAFTAR PUSTAKA :

https://www.academia.edu/6408708/penyelesaian_sengketa_ekonomi?auto=download

http://metri-hen-aurora-psikologi14.web.unair.ac.id/artikel_detail-152752-Pengembangan%20Diri-Negosiasi.html



http://20214987.student.gunadarma.ac.id/tugas.html

Sabtu, 23 April 2016

Poster : Persaingan Usaha Tidak Sehat Monopoly dan Oligopoly

Kelompok   : 13
Nama          : Aby Muhammad Arifin (2C214921)
                    Ananda Ayu Rahmani (20214987)
                    Puput Dwi Oktavia (28214552)
Kelas          : +Akuntansi 2eb09








Rabu, 30 Maret 2016

Hal-hal yang terjadi mengenai Haki di Indonesia



Nama Kelompok :

  • Aby Muhammad Arifin  (2C214921)
  • Ananda Ayu Rahmani     (20214987)
  • Puput Dwi Oktavia           (28214552)                 
Kelompok : 13
Kelas : 2EB09

Mungkin kita sering mendengar adanya kasus kasus pelanggaran mengenai Hak cipta. Beberapa hal yang menjadi objek pelanggarannya bisa dalam bidang fashion , musik , film , yang berupa penjiplakan atau plagiarism dan mengklaim suatu karya yang bukan miliknya . Salah satu yang paling terkenal di Indonesia adalah pada saat beberapa contoh kekayaan budaya di Indonesia contohnya Batik , dan Reog Ponorogo yang ingin di klaim oleh negara tetangga .
Untuk mengatasi  adanya pelanggaran Hak Cipta tersebut , pemerintah menciptakan Hukum dan undang undang yang dapat melindungi HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual). Karena Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Jika dilihat dari pengertiannya , HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual,yang di atur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku .  Adapun Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Kenyataan Dari Implementasi Perlindungan HAKI di Indonesia :
               
Membicarakan HaKI adalah hal yang rawan, terutama di Indonesia. Di negeri yang digelari surga bagi pembajak oleh negara-negara maju, nampaknya menegakkan HAKI adalah bagai menegakkan benang basah. Namun, itu bukannya tidak pernah dilakukan. Pertengahan 80-an, diterapkan aturan baru untuk hak cipta di bidang rekaman kaset musik (barat). Toh, sampai sekarang mekanisme itu masih bekerja, meskipun pembajakan musik bergerak ke arah yang lebih canggih, semacam CD dan Mp3.
Belum lagi kita membicarakan pembajakan VCD dan DVD meskipun telah diterapkan aturan hak cipta di bidang ini juga. Nyatanya, peredaran VCD dan DVD legal pun masih cukup lancar. Perbedaan sistem distribusi antara musik dan film, yang mengharuskan film beredar minimum 6 bulan di layar bioskop sebelum diedarkan dalam bentuk video/VCD/DVD, berbeda dengan musik yang bisa langsung dinikmati fresh from the oven, selain itu, harga VCD/DVD asli yang masih dirasa mahal (walau sebenarnya relatif lebih murah apabila kita bandingkan dengan CD musik), serta iklim perbioskopan nasional yang kian lesu, membuat konsumen lari ke VCD/DVD bajakan yang lebih aktual menyajikan film-film terbaru.
Lalu bagaimana dengan perangkat lunak komputer? Masalah ini sampai saat ini belum terpecahkan dengan tuntas. Bahkan, konon, pengesahan Undang-Undangnya di DPR masih terhambat, akibat perdebatan soal penegakannya.
Sebagian (besar) anggota DPR menyadari akibatnya jika ini diterapkan secara “ saklek”, mengingat tingkat pembajakan perangkat lunak di Indonesia yang mencapai 89% (ketiga terbesar di dunia), maka dikhawatirkan dunia teknologi informasi di Indonesia akan macet total, mulai dari institusi pendidikan, instansi pemerintah dan perusahaan swasta, sampai ke individu rumah tangga akan terkena dampaknya. Yang lebih dikhawatirkan, penerapan UU Hak Cipta untuk perangkat lunak ini akan membawa kita kembali ke zaman kegelapan informasi, karena hanya pihak-pihak tertentu saja yang mampu memanfaatkan teknologi terbaru di bidang komputer, belum lagi mengingat berapa banyak orang yang harus dihukum karena membajak.
Jika kita mencermati lisensi yang tercantum di sebagian besar perangkat lunak yang kita gunakan sehari-hari, definisi pembajakan sangatlah luas dan benar-benar membatasi ruang gerak kita, walaupun kita sudah membeli perangkat lunak asli, kita tidak boleh memperlakukannya semau kita. Kita tidak boleh memasangnya di lebih dari satu perangkat komputer, menyewakannya (rental), membuat salinan dan meminjamkannya, atau kalau mau lebih rumit lagi, baca saja EULA atau License Agreement yang tercantum di setiap program yang kita instal (biasanya pada waktu instalasi pertama).
Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan atas Hak atas Kekayaaan Intelektual (HaKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HaKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Kedua, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HaKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HaKI di kalangan pemilik HaKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun hakim.
Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HaKI di Indonesia. Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia, di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HaKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HaKI-nya akan terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HaKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, kesadaran akan keberhargaan HaKI tidak akan tercipta.

Solusi yang bisa dilakukan :
Sosialisasi HaKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi, seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi, perbandingan sistem hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum, dan lain-lain.
Melalui perlindungan HAKI pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan, memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut.
Dengan kata lain, HaKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA :